Mitrariau.com, Pekanbaru,|Riau – mengungkapkan penangkapan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online di Jl. Hr Subrantas depan warung Recheese Factory pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolsek Binawidya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Jeki Rahmat Mustika Melalui Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, bersama Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santos, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/371/V/2024/Polsek Tampan.
Pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu MA (17 tahun), T R (19 tahun), dan MH (42 tahun), yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa balok kayu, celurut, parang, baju parkir, dan uang logam. Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa korban, seorang ojek online, mengalami pengeroyokan setelah terjadi perselisihan terkait pembayaran uang parkir. Aksi kekerasan dilakukan oleh ketiga pelaku, termasuk penggunaan senjata tajam, yang mengakibatkan korban terluka.
Kapolsek Binawidya menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 335 KUHP serta Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara tim opsnal reskrim Polsek Tampan dalam menangani kasus pengeroyokan ini.( Humas Polresta Pekanbaru/ Polsek Bina Widya)
Editor: Joni H.Tanjung