Mitrariau.com|Kandis-,Siak.Pada Kamis, 16 Mei 2024, jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengamankan sekelompok kawanan pencuri sarang burung walet yang sedang beroperasi di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Operasi ini dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB pagi dan melibatkan petugas polisi yang dibantu oleh warga setempat.
Enam orang pelaku pencurian yang diamankan memiliki inisial A (49), DS (31), HH (46), D (35), AP (34), dan RA (36). Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I, melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aksi pencurian sarang burung walet.
Para pelaku ini diketahui sebagai spesialis dalam pencurian sarang burung walet, dengan catatan sebanyak 7 kali aksi yang dilakukan, di mana aksi terbaru ini merupakan yang kedua kalinya di lokasi tersebut. Modus operandi para pelaku melibatkan pembagian tugas, seperti menjaga situasi, merusak teralis gedung dengan dongkrak dan linggis, serta mengambil sarang burung walet.
Dari para pelaku, berhasil disita barang bukti berupa 1 unit mobil Calya warna putih, 1 buah dongkrak, 1 buah linggis warna orange, 1 buah kunci L, dan 1 buah besi yang diikat tali warna putih. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta.
Keenam pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat dari tindak kejahatan.
Editor(Rian)