Kamis, 16 Mei 2024 -Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Jeki Rahmat Mustika Melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) yang terjadi di Kota Pekanbaru. Pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, penangkapan dilakukan di Jl. T. Tambusai (Central Auto Motor) kecamatan Sukajadi. Selanjutnya, pada hari Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan kedua dilakukan di Jl. Padat Karya gudang kara-kara kelurahan Umban Sari kecamatan Rumbai.
Dua orang laki-laki yang ditangkap adalah JJ (22) dan MS (23), yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/XII/2023/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 15 Desember 2023.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Bintara (kos Muslimah) kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki. Korban dalam kasus ini adalah Adila Amelia Putri (21), yang tinggal di Jl. Bintara (kos Muslimah) kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki. Saksi dalam kasus ini adalah Khairin Annisa.
Dua pelaku yang ditangkap adalah JJ (22) yang tinggal di Jl. Kulim Gg. Karya kelurahan Tampan kecamatan Payung Sekaki, dan MS (23) yang tinggal di Jl. Padat Karya perum GPK 1 Blok E6 kelurahan Umban Sari kecamatan Rumbai.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu rangkap BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam atas nama Asmeldi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolsek Senapelan, Kompol. Noak Aritonang, S.I.K, memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Abdul Halim, SE, beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 17.50 WIB di Jl. T. Tambusai (Central Auto Motor) kecamatan Sukajadi. Setelah itu, tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua pada hari Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Padat Karya gudang kara-kara kelurahan Umban Sari kecamatan Rumbai.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor R2) sebanyak 7 kali di berbagai tempat di Pekanbaru. Selain itu, dilakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya negatif mengandung narkotika.
Upaya yang dilakukan dalam penanganan kasus ini antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, melaporkan kepada pimpinan, dan melakukan dokumentasi. Selanjutnya, berkas kasus akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Sumber: Polsek Senapelan
Edit. : Joni.H.Tanjung.