Mitrariau.com,Rohil,|Riau – Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Bahkan, dari hasil pengembangan kasus Curanmor tersebut, unit Reskrim Polsek Bangko malah berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian di rumah penadah.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian P, SH, Sik, MSi, melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, S trk, MM, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Sementara itu, Kapolsek Bangko, Kompol IMT Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana Curanmor tersebut dimulai dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di Pasar Pelita pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, SH, MH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH, segera mencari keberadaan pelaku.
Dalam waktu singkat, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH, melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Ketika pelaku sedang lengah hendak menghidupkan sepeda motor, tim Unit Reskrim Polsek Bangko langsung menyergap dan mengamankan laki-laki tersebut tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku yang bernama Slamet Wahyudi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario di Pasar Pelita dengan cara membuka paksa kunci motor menggunakan kunci T. Motor tersebut kemudian dijual ke seseorang berinisial E (DPO) yang berada di Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, dengan harga Rp. 2 juta.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus menuju Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran untuk mencari barang bukti sepeda motor Vario warna putih milik korban.
Namun, ketika tim tiba di rumah E, yang bersangkutan tidak ditemukan. Tim hanya menemukan Plat TNKB sepeda motor Vario, kaca spion, dan satu buah helm warna merah sesuai dengan rekaman CCTV yang digunakan oleh pelaku.
Dalam penggeledahan rumah E yang disaksikan oleh Sekdes Pedamaran, tim menemukan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk tanpa nomor polisi (nopol) dan STNK/BPKB. Motor-motor tersebut diduga merupakan hasil curian dan diterima gadai/tadah oleh E (DPO), yang terparkir dan tersusun rapi di dalam rumah.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti 1 unit sepeda motor merk Vario tersebut dan berhasil menemukannya di Sungai Nasib.
Dengan adanya temuan 7 unit motor diduga hasil curian tersebut, Kapolsek Bangko, Kompol IMT Sinurat, menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar datang ke Mapolsek Bangko dengan membawa STNK dan BPKB.
“Silakan periksa nomor rangka dan nomor mesin, jika cocok dengan pemilik sepeda motor tersebut, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.
Sumber: Kasi Humas Polsek Bangko
Editor: Joni.H.Tanjung