Mitrariau.Com|Siak – Satuan Lalu Lintas Polres Siak terus intensif dalam upaya antisipasi dan pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (14/05/2024), terlihat personel lalu lintas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar tata cara muatan di jalan lintas Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K. M.S.I., melalui Kasat Lantas AKP Fandri, S.H., mengimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi saat membawa barang.
AKP Fandri, S.H., menyatakan, “Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan dan sopir untuk mematuhi aturan tata cara muatan saat mengangkut barang menggunakan truk. Kami akan bertindak tegas terhadap kendaraan besar yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 307 UULLAJ tentang tata cara muatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.”
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Siak. Dengan langkah preventif ini, diharapkan keselamatan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas dapat terjaga dengan baik.
Editor:Rian