Mitrariau.com,Rohul,|Riau – Senin, 13 Mei 2024 tepatnya pada sore hari, Personel Satlantas Polres Rokan Hulu gabungan Polsek Rambah Melaksanakan Pembubaran Balap Liar di Belakang Kantor Bupati dan Penindakan Knalpot Yang tidak sesuai spesifikasi (brong). Kegiatan itu dilaksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang tidak nyaman atas Knalpot bising tersebut.
Dalam kegiatan itu, didapatkan BB sejumlah 10 unit ranmor yang telah diberikan penindakan berupa Tilang.
“Penertiban Balap Liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini akan kita laksanakan secara rutin apabila masih ada masyarakat yang tidak tertib.” Ujar Kasat Lantas Akp Tatit Rizkyan H, STK, SIK
Tak hanya menganggu kenyamanan masyarakat, kegiatan Balap Liar ini juga sangat membahayakan karena dapat menimbulkan Kecelakaan oleh karena itu kita laksanakan penertiban Tambah Kasatlantas.
Adapun pasal yang diterapkan yang diterapkan terkait Balap Liar yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
“Kami berterimakasih kepada bapak Polisi khususnya Polantas karena sudah menertibkan Balap Liar dan Knalpot Bising ini karena memang mengganggu,” Ujar Adi, salah satu masyarakat di lapangan.
Diharapkan dengan kegiatan penertiban yang rutin kami dillaksanakan Satlantas Polres Rokan Hulu ini dapat menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat terkait tertib berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan khususnya di Kab. Rokan Hulu
(Humas Polres Rohul)
Biro : Riski Nanda/Bustami Nasution
Editor: Joni.H.Tanjung