Polsek Dumai Timur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor di wilayah hukumnya

Daerah, Dumai, Hukrim691 Dilihat

Mitrariau.com ,Dumai,|Riau – Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku yang terduga telah ditangkap pada Kamis (9/5/2024).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Yusup Purba,Berhasil mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima pada bulan Juli 2023. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh rekannya berinisial JS namun tidak dikembalikan.

Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa JS, terduga pelaku tindak pidana penggelapan, berada di kawasan Pelabuhan Pelindo. Meskipun JS tidak ditemukan saat tim tiba di lokasi tersebut, tim tidak menyerah dan terus melakukan pencarian. Akhirnya, JS berhasil ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.

Selain penangkapan pelaku, hasil penyelidikan awal juga mengungkap bahwa JS telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru. Selain itu, diketahui bahwa JS telah melakukan tindakan serupa di 19 lokasi berbeda di Kota Dumai, termasuk di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Dumai Kota.
P.
JS Alias J Bin SB (37) akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: humas Polres Dumai
Biro. : Diana
Editor: Joni.H.Tanjung