Mitrariau.com,Pekanbaru|, Riau – Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menggelar konferensi pers pada tanggal 30 April 2024 untuk mengumumkan penangkapan seorang pengguna senjata api SA (33) dan dua orang lainnya yang terlibat dalam perdagangan senjata api ES (41) dan EE (31). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kombes Asep Dermawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra L. Sihombing.
Menurut Kombes Asep Dermawan, Dirkrimum Polda Riau, kejadian ini bermula pada Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki bernama SA (33) membawa senjata api. Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Hotel New Hollywood di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap SA (33), ES (41), dan EE (31) yang saat itu berada di dalam Hotel New Hollywood. Dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana kepemilikan, penggunaan, penyimpanan, dan peredaran senjata api. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Ditreskrimum Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api model FN merek Browning HI Power Automatic Kal 9 mm buatan Belgia, 30 butir peluru tajam kaliber 9 mm, satu unit handphone merek Redmi Type 10c, dua unit handphone merek Oppo Type A 16, satu unit mobil Avanza silver metalik dengan nomor polisi BM 1045 JJ, satu unit STNK Mobil Avanza Silver, satu buah kartu kepemilikan senjata api, satu lembar surat kepemilikan senjata api, dan satu buah jaket TNI.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dengan maksimal dua puluh tahun.Tegas Asep
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Joni.H.Tanjung














