Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap seorang pengguna senjata api FN. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kombes Asep Dermawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra L. Sihombing.
Kejadian ini bermula pada Kamis, tanggal 18 April sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama GF (43) memiliki senjata api. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku tinggal di jalan Siak dua, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada Sabtu, tanggal 20 April pukul 21.30 WIB, pelaku GF (43) berhasil ditangkap di pinggir jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti, oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau. Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api model FN merek Browning HI Power Automatic Kal 9 buatan Belgia, satu butir peluru tajam kaliber 5,56mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62mm, satu buah magazine, dan satu unit HP merek OPPO.

Menurut Kombes Asep Dermawan, pelaku GF (43) mengaku bahwa seluruh barang bukti ditemukannya dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah seorang DPO bernama Boris. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan penyelundupan senjata api. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dengan maksimal dua puluh tahun.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Joni.H.Tanjung
















