Mitrariau.com, Bengkalis,|Riau – Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Melalui Kasat Reskrim Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H.,Bersama Kanit Pidum Ipda Fachri Muhamad Mursyid, S.Tr.K., memerintahkan Tim Opsnal SatReskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) pada hari Jumat, 19 April 2024, pukul 18:00 WIB.
Dua tersangka, Sdr. Hasim dan Sdr. Mhd Irham, ditangkap di rumah mereka di Jl. Pramuka Gg. Zainah Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/IV/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 April 2024.
Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024, pukul 17:00 WIB, ketika korban, Sdr. Hendrik, datang ke rumah Sdr. Kasim dengan niat bertamu. Namun, ia disambut dengan serangan fisik brutal yang melibatkan Sdr. Hasim, Sdr. Mhd Irham, dan dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa serpihan baju, ikat pinggang, dan bilah parang. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H.untuk melakukan penangkapan ini, menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan. Diwilayah Hukum Polres Bengkalis,tutupnya ” GIAN ( Sumber : Kasatreskrim Bengkalis)
Editor: Joni.H.Tanjung