Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampar, Riau, masih menjadi perhatian publik. Kejadian yang melibatkan empat orang pelaku ini terjadi pada hari Rabu, 29 November 2023, di Jl. Lintas Bangkinang, Pasir Pangarayan, Silam, Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kampar dengan nomor laporan polisi LP/B/402/XI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP tersebut.
Kuasa hukum korban, Nurlena Afriadi Andika, SH.MH, menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Menurutnya, bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Komjen Drs. Wahyu Widada, M.Phil, mengungkapkan bahwa penanaman nilai integritas oleh pimpinan dan pelaksanaan pengawasan melekat yang dilakukan penyidik sangat penting dalam rangka transformasi penyidik Polri yang responsif, beretika, dan berkeadilan.
Afriadi Andika, S.H., M.H. menambahkan, kliennya merasa telah dirugikan baik secara materil, immaterial, maupun psikologis akibat perbuatan para pelaku. Kejadian ini membuat kliennya kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan sehari-hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Salam presisi, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Senyum, sapa, dan salam kepada masyarakat.( Sumber: Andika)
Editor : Joni.H.Tanjung
















