Satres Narkoba Polres Siak :Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum polres Siak Polda Riau

Daerah, Hukrim, Siak1251 Dilihat

Mitrariau.com,Siak,|Riau – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Polda Riau, berhasil menangkap satu laki-laki dan satu perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pipa KM 7 RT 09 RW 01 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada 27 Maret 2024.

Dua orang tersebut adalah UN alias R (33 tahun) dan SG alias E (32 tahun). Mereka diamankan dengan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,56 gram.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, SH.,MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap UN alias R dan SG alias E. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika di dompet UN dan dua paket lainnya di rumah yang bersangkutan.

Selain itu, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti empat lembar potongan tisu warna putih, satu buah dompet warna coklat, dan satu unit HP merek Xiomi warna gold.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, jika ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(Humas Polresta Siak)

Biro : Andy.S.R
Editor :: Joni.H.Taanjung