Luar Biasa..!!!Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Berhasil Ringkus Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu Diwilkum Polres Siak

Daerah, Hukrim, Pekanbaru, Siak1288 Dilihat

Mitrariau.com,Siak,|Riau – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Raya Perawang-Minas KM 7 RT05 RK10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 17 Maret 2024.

Pelaku yang diamankan adalah AP als P (40) dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 2,45 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari informasi yang diterima, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Ucap AKP Riza.

AKP Riza Effyandi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Raya Perawang-Minas KM 7 RT05 RK10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Siak untuk mengembangkan informasi tersebut di bawah pimpinan Aipda Jhon Hendro Napitupulu. Pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.10 WIB, penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AP als P di Jalan Raya Perawang-Minas KM 7 RT05 RK10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak rokok On Bold di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan interogasi terhadap AP als P, ia mengakui bahwa barang tersebut dimiliki oleh T S (DPO).

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 2 buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 unit timbangan warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario BM 2417 SC, dan 1 unit HP merek OPPO warna biru, serta beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama-sama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

Sumber: Humas Polres Siak
Biro Andy.S.R
Editor: Joni.H.Tanjung