Mitrariau.com,Pekanbaru,|Riau – Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diguncang dengan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria bernama OA alias R, berusia 36 tahun. R diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu-shabu. Dia ditangkap saat memiliki dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan Shabu. R, yang beralamat di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kini menjadi sorotan otoritas terkait.
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Resnarkoba juga mengamankan dua orang saksi, M. Aziz dan Amirruddin, yang merupakan warga setempat. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BM 4230 CAB, dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan Shabu, dan satu unit handphone merk Oppo warna Silver Metalik.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa R tertangkap basah saat memegang dua paket Shabu-shabu di tangan kirinya. Dia mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan harga Rp 150.000,-. Meskipun upaya pengembangan untuk menangkap penjual Shabu tersebut tidak berhasil, Sat Resnarkoba tetap melakukan penahanan terhadap R dan mengirimnya beserta barang bukti ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap R menunjukkan hasil positif terhadap amphetamines (AMP) dan metamphetamines (MET), menguatkan dugaan bahwa dia telah menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
HUMAS POLRESTA PEKANBARU
Editor : Joni.H.Tanjung
















