Mitrariau.com,Siak, Riau -, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan yang berlangsung di Jalan M. Ali gang Sentosa RT 01 RW 08 Kampung Prawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ini terjadi pada tanggal 12 Maret 2024.
Pelaku yang berinisial SHN atau I (27 tahun), diamankan bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,95 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. “Dari informasi yang didapat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Pada hari Selasa, 12 Maret 2024, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu berhasil menangkap SHN di lokasi yang telah ditentukan. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang terletak di dalam tisu di kamar pelaku. SHN mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Y (DPO).
Selain itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu pack plastik klip bening, satu timbangan warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit HP merek OPPO warna abu-abu, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza menutup penjelasannya dengan menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Biro : Andy.S.R
Editor : Joni.H.Tanjung
















