Mitrariau.com,Rokan Hulu,|Riau – Setelah puluhan tahun berlalu, kasus yang menimpa seorang janda beranak satu masih belum mendapatkan kejelasan, baik dari segi hukum maupun perdamaian yang memberikan keadilan.
Umi Handayani boru Regar, dalam wawancara telepon pada Minggu Malam (10 Maret 2024), menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang telah ia jalani. “Sudah delapan belas tahun saya menunggu keadilan dan telah melalui berbagai proses hukum, baik di persidangan maupun mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Namun, saya belum merasakan keadilan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum di NKRI ini,” kata Umi.
Lebih lanjut, Boru Regar menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya terjadi pada tahun 2006 dan pihak Kepolisian telah menetapkan beberapa orang tersangka pelaku penganiayaan, pembakaran, dan perampasan harta miliknya. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang dipenjarakan atau diadili, dan mereka tetap bebas berkeliling tanpa rasa malu.
Umi juga mengungkapkan keluh kesahnya selama menjalani proses hukum, termasuk penahanan selama kurang lebih 4 bulan dan vonis bebas yang dikeluarkan oleh Hakim PN Pasir Pengaraian, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Kasasi. Ia juga mengalami penyiksaan dan kehilangan harta serta rumah yang dibakar, namun belum mendapatkan rasa keadilan dan haknya masih dikuasai oleh pihak Koperasi Sumber Rezeki yang bernaung di bawah PT Ekadura Indonesia (EDI).
“Saya pada tahun 2024 ini bersama keluarga, rekan, dan aktivis akan mencari keadilan melalui jalur peradilan jalanan, yang berarti kita akan menjadi hakim bagi diri sendiri. Karena hukum tampaknya tidak berdaya bagi para pelaku. Seperti kata pepatah, ‘dimana ditahan, disitu akan tumbuh’. Karena kami sudah lelah menunggu dan mengejar keadilan di negeri sendiri,” tegas Umi kepada media ini.
Umi juga menyinggung tentang proses peradilan terbaru yang dilakukan di PN Pasir Pengaraian, di mana Hakim meminta kehadiran kuasa hukum dan terlapor, yaitu diduga ketua Koperasi An. Khairul Zaman dan wakil ketua Drs. Tenerman, namun mereka belum juga hadir. Oleh karena itu, Umi akan mencari keadilan melalui jalur peradilan jalanan, atau yang dikenal sebagai hukum rimba.tegasnya
Tim : Bustami Nasution
Biro : Joni.H.Tanjung
Editor : Joni.H.Tanjung
















