Kemana Aparat Hukum..!!!Menjelang Bulan Suci Ramadhan,Diduga Masih Banyak Meja Judi Ikan Ikan Beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu.

Daerah, Peristiwa, Rohul812 Dilihat

Mitrariau.com,Rokan Hulu,|Riau – Selasa,5 Maret,2024 Rokan Hulu.Mejelang Ramadan,Masih maraknya perjudian ikan ikan Di rokan hulu,banyak informasi yang beredar di masyrakat terkait masih banyak Meja judi ikan ikan di rokan hulu, terutama yang tidak jauh dari kapolres Rokan hulu, tepatnya di kecamatan Bangun Purba.

padahal Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Dalam tindak lanjut tim Media langsung meninjau ke absahan isu yang beredar di masyarakat Rokan hulu, dan betul saja ada beberapa Titik meja ikan ikan yang masih beroprasi, baik di Kecamatan Bangun purba mau pun kecamatan Rambah hilir tak lepas jugak di kecamatan Tambusai utara.(B.N)

Sumber : Tim