*Di Duga PT. Sumatra Karya Agro Kembali Mencemari Lingkungan, Pemerintah Desa Sai Kuning Keluarkan Surat Himbawan*

Daerah, Peristiwa, Rohul2667 Dilihat

Mitrariau.com,Rohul ,|Riau – Pada tanggal 22 Februari 2024, PT. Sumatra Karya Agro di Rokan Hulu, Riau, kembali mengalami masalah lingkungan. Sebagai respons, pemerintah Desa Sai Kuning mengeluarkan Surat Himbawan kepada perusahaan tersebut.

Baru saja beroperasi selama sekitar satu bulan, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA) di Desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Riau, telah mencemari lingkungan untuk kedua kalinya. Pencemaran terjadi di parit gajah dan anak sungai yang terletak antara PT. SKA dan PT. SAI, serta lahan warga di sekitar perusahaan, yaitu Lahan Tenang Sembiring dan Michael Predly S.

Menurut keterangan Michael Predly S, limbah dari PT. SKA telah mencemari lingkungan sejak awal perusahaan beroperasi, tetapi mencapai puncaknya pada 23 Januari 2024 yang menyebabkan ikan mati. Michael Predly mengungkapkan kekecewaannya, “Kami sudah sering mengingatkan mengenai limbah PT. SKA ini, tetapi tidak ada respon sampai sekarang. Bahkan lahan kebun kami seluas tiga hektare, yang berada di sepanjang aliran anak sungai, terendam selama sebulan terakhir. Kami tidak bisa panen dan mengalami kerugian sebesar 3 kali panen, sekitar Rp 50 juta rupiah.”

Pada tanggal 16 Februari 2024, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Manajer PT. SKA Sunardi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, DLH merekomendasikan agar PT. SKA berkomitmen untuk memperbaiki saluran kolam limbah Lidih Tangkos yang ada. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan perkebunan warga di masa depan.

Namun, diduga bahwa perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKA tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Menyikapi masalah limbah PT. Sumatra Karya Agro (SKA), Desa Sei Kuning mengeluarkan Surat Himbawan kepada PT. SKA. Kepala Desa Sei Kuning mengonfirmasi, “Benar, kami selaku pemerintahan desa telah mengeluarkan surat himbawan berdasarkan pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat pada tanggal 28 Januari 2024 mengenai pencemaran daerah aliran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik PT. Sumatra Karaya Agro (SKASKAKami berharap dengan surat himbawan ini, pihak PT. Sumatra Karya Agro (SKA) dapat bersama-sama menjaga lingkungan Desa Sei Kuning agar terhindar dari pencemaran yang merugikan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem alam Desa Sei Kuning.”

Biro : Riski Nanda
Editor : Joni.H.Tanjung