Luar Biasa …!!!Kasat Reskrim Kampar AKP Elvin Septian Akbar: Berhasil Ungkap Dua Oknum Perangkat Desa di Kampar Diduga Memalsukan Surat Tanah

Daerah, Hukrim, Kampar4358 Dilihat

Mitrariau.com,Kampar,|Riau – Tambang, Kasat Reskrim Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau. Kepala Desa Tarai Bangun dengan inisial AM dan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan inisial EP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara pada hari Senin (12/2/2024).

“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan seluas 1 hektar miliknya diserobot oleh pihak lain,” ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (12/2).

AKP Elvin menjelaskan bahwa Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru pada tanggal 1 Desember 2023 yang lalu.

Dalam acara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan yang dimiliki oleh Salikin dengan sertifikat hak milik atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh yang didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Desa Tarai Bangun yang dikeluarkan pada tahun 2022.

“Lahan tersebut diakui sebagai milik Gunawan Saleh berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022,” kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan oleh Gunawan Saleh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kepala Desa Tarai Bangun, dan EP, Sekretaris Desa Tarai Bangun,” kata Kasat Reskrim.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Sumber: Humas Polres Kampar
Tim. : Mitrariau