Mitrariau.com,Rohil,|Riau – Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Iptu Juliart Lumban Tobing, selaku Panit 3 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, berharap agar Panwaslu sebagai unsur pengawasan Pemilu dapat memberikan pemahaman tentang Pendidikan Politik yang sejuk dan aman kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar Pemilu di tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan kondusif di setiap tahapannya.
Selain itu, dihimbau kepada Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir untuk menjaga netralitas pada Pemilu tahun 2024 dan tidak memihak kepada salah satu paslon peserta pemilu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang telah menyambut dengan hangat dan memberikan dukungan serta kepercayaan kepada pihak Kepolisian dalam mengamankan Pemilu Tahun 2023-2024,” lanjutnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Abdul Aziz, SPd, juga mengucapkan terima kasih kepada Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau yang telah melakukan silaturahmi dan memperhatikan situasi politik di wilayah Rimbo Melintang.
Beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Rimbo Melintang. Meskipun terdapat temuan terkait pengrusakan APK Baleho Caleg, namun belum ada pelapor yang datang terkait hal tersebut.
Saat ini, perhatian utama di wilayah Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir adalah terkait bencana banjir yang masih melanda sebagian wilayah di Kecamatan Rimbo Melintang. Harapannya, banjir ini dapat teratasi sebelum pemungutan suara, sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Pada dasarnya, kami mendukung Kepolisian dalam pengamanan Pemilu Umum Tahun 2024,” pungkasnya.
Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir juga menghimbau kepada seluruh Penghulu di Rimbo Melintang untuk menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yaitu pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, tegasnya.
Sumber : : Jl Tobing
Editor : Joni.H.Tanjung









