Luar Biasa ..!! Insan PERS Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut,Mengungkap Kasus Terduga Perdagangan Gelap Manusia Untuk TKW di Luar Negeri

Daerah, Hukrim, Medan(sumut)1460 Dilihat

Mitrariau.com,Binjai|Sumut,-Polda sumut berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran indonesia (PMI) ilegal,(11/01/2024). yang mana dalam pengungkapan kasus tersebut pihak Renakta (Dit) Reskrimun Polda Sumut berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial Wal alias Wati (46) warga Desa Sambirejo,Kecamatan Binjai,Kabupaten Langkat.

Menurut Suami Korban,Junaidi Ginting kepada Awak Media”pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Junaidi Ginting (46) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Yang mana istrinya. Elly Susianti (46) telah di berangkatkan oleh terduga kuat pelaku Waliati alias Wati menjadi tenaga Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia dimana pelaku meiming imingi korban akan di berangkatkan secara resmi dengan data pendukung seperti pasport dan permit secara resmi. Serta akan menjalani kontrak selama dua tahun lamanya. Tetapi setelah keberangkatan. si pelaku hanya memberikan pasport pelancong yang jangka waktunya hanya tiga puluh hari (1 bulan) serta di berangkatkan melalui Kapal Laut Jalur tikus Kota Dumai “kata Junaidi Ginting

Lanjutnya lagi”Setelah sesampainya di Malaysia korban di jemput oleh mitra kerja pelaku warga Malaysia berinisial Nandini suku India. Selanjutnya agent Malaysia tersebut menyerahkan korban kembali kepada para majikan yang membutuhkan tenaga pembantu rumahtangga (PRT) eronisnya Agent tersebut terus berupaya memfaatkan korban yang di pekerjakan selama beberapa bulan,miriisnya istri saya tidak pernah menerima gaji sama sekali selama berkerja karena di ambil langsung oleh agent tersebut kepada majikan tempat korban bekerja’ kesalnya

Kronologis ditemukannya Korban,selama beberapa bulan kemarin korban sempat tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya. suami korban mencoba untuk mempertanyakan kepada pelaku pengiriman Waliati alias Wati tersebut. tetapi tidak mendapat respon. serta tidak mau memberi tau keberadaan korban. hingga berulang kali suami korban terus berupaya menanyakan tentang keberadaan istrinya. tetap saja sipelaku tidak mau memberitahukan keberadaan istrinya tersebut.

Suami korban pun berinsiatif untuk menghubungi langsung bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi. Melalui pesan Whatsap pribadi Kapolda. guna meminta petunjuk pencerahan serta perlindungan hukum atas apa yang telah di alaminya.pesan tersebut langsung diatensi oleh bapak Kapolda Sumut.dan Beliau langsung mengintruksikan kepada penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut,untuk segera menindak lanjuti laporan korban.kemudian penyidik Renakta pun langsung menghubungi suami korban agar segera membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya.

Laporan Junaidi Ginting suami korban langsung diterima oleh kadib Unit Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut Iptu Binrod Situngkir Selaku Penyidik yang akan menangani kasus tersebut,Setelah penyidik memintai keterangan dari suami korban penyidikpun terus melakukan upaya segala proses,kemudian melakukan pulbaket kepada beberapa saksi diantaranya orang tua korban anak serta para saksi yang mengetahui langsung saat keberangkatan korban yang pada saat keberangkatan di jemput langsung dari tempat kediaman korban oleh pelaku bersama Suaminya.

Tidak sampai disitu Penyidik terus melakukan upaya penyedilikan serta melakukan kordinasi dengan para instansi terkait. Yaitu Kedutaan Besar Repoblik Indonesia (KBRI) di Malaysia yang mana ternyata membuahkan hasil,bahwa keberadaan korban saat itu sedang di tahan di KBRI Kuala lumpur Malaysia karena tidak memiliki dekumen lengkap sebagai salah satu syarat untuk bekerja di Negara Jiran Malaysia .

Setelah mengetahui bahwa korban Elly Susianti berada di KBRI kuala lumpur Malaysia,penyidikpun langsung melakukan upaya kordinasi kepada pihak KBRI dan melakukan introgasi meminta keterangan dari korban melalui Zoom KBRI Kuala Lumpur Malaysia,Setelah mendapat bukti akurat, penyidik langsung melakukan Gelar perkara penetapan pelaku menjadi tersangka,kemudian petugas langsung menjemput tersangka (11/01/2024) dan saat ini ditahan di Polda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut

Kaperwil Sumut: MB.Purba.
Editor: Aditya Fajar Octama