Pekanbaru ; KA ( 44 ) mantan karyawan di salah satu leasing yang ada dikota pekanbaru diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh atas laporan RR yang melaporkan dugaan penggelapan dan Penipuan uang pelunasan kredit 1 Unit kendaraan Roda 4.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal.SIK, membenarkan telah mengamankan 1 Orang berinisial KA atas dugaan penggelapan dan Penipuan uang pelunasan kredit 1 Unit Mobil terang Kompol Afrijal.SIK ditempat terpisah Rabu ( 15/2/2023).
Kompol Afrijal.SIK menerangkan untuk kronologis kejadian sebenarnya sudah cukup lama yakni terjadi pada tahun 2018 tepatnya pada hari Senin tanggal 31 desember 2018 sekira pukul 18.30 ketika terlapor KA mendatangi Korban RR untuk mengambil uang pelunasan mobil yang di kredit Korban di salah satu finance yang ada dikota Pekanbaru.
Untungnya ketika RR menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.0000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada KA ada dibuatkan tanda terima dengan kwitansi terang Kompol Afrijal, tidak sampai disitu tambah Kompol Afrijal, KA ini kembali mendatangi korban pada tanggal 19 januari 2019 untuk mengambil uang pelunasan kredit mobil tersebut untuk kedua kalinya sebesar Rp.2.500.0000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) juga dengan dibuatkan tanda terima dengan kwitansi,dan disaat itu juga KA berjanji akan segera menyerahkan BPKB mobil.
Namun setelah korban menunggu cukup lama KA tidak juga menyerahkan Bpkb Mobil yang dijanjikan nya tersebut,selanjutnya korban mendatangi kantor Finace tersebut dengan maksud untuk mengambil BPKB Mobil dengan membawa bukti pembayaran pelunasan, namun dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa KA sudah tidak bekerja lagi terhitung dari tanggal 01 oktober 2018 hingga saat ini dan uang pelunasan tersebut tidak pernah di setor oleh KA kepada pihak Finance.
Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh pada tanggal 31 desember 2021,atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, namun cukup lama kami baru bisa mengetahui keberadaan pelaku KA setelah mendapatkan informasi keberadaannya.
Bermodal informasi yang di dapat, Kompol Afrijal.SIK memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Bahari Abdi SH beserta Team untuk melakukan penangkapan terhadap KA . Yang pada akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa tanggal 14 februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib dijalan Kuantan Ujar Kompol Afrijal. SIK
Untuk kerugian korban Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tutup Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal SIK.(Rls)
Wartawan: Rian
Editor : Joni.H.Tanjung