ROHIL – Seorang pria berinsial RS alias Reksi ( 28 Tahun) alamat Jln. Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa dan LJ alias Leni (35 Tahun) alamat Jln Syuhada Kelurahan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Akhirnya berurusan dengan Polsek Bangko Polres Rokan hilir. Sabtu 11 Februari 2023 Pukul 18.30 WIB.
Keduanya di tangkap karena berulah saat teman lamanya bernama Bibit Ariyani,( 52 tahun), menitipkan rumah karena pergi ke ujung Tanjung, lalu beberapa alat dirumahnya yang beralamat di Jln Madrasah Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir itu digasak isinya hingga dinilai dari segi kerugian, uangnya ludes senilai Rp 6 juta 5 ratus ribu rupiah. Pada Sabtu 11 Februari 2023 pukul 12.30 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko tersebut.
Dikatakan oleh Kasi Humas Polres Rohil ini,” Pada hari Rabu tanggal 8 saudari pelapor bersama dengan suaminya saudara Samsidar ( saksi) pergi ke Ujung Tanjung dan menitipkan rumahnya dengan saudara RS alias Reksi (teman lama), kemudian pada hari Sabtu tanggal 11, pelapor dan suaminya baru pulang dari ujung tanjung, Sampai di depan rumah pelapor dan suaminya melihat rumahnya tersebut sudah dalam keadaan terkunci.
Lalu Pelapor melihat kunci rumah tersebut berada di dalam sepatu, tepatnya di depan pintu rumah, lalu pelapor bersama dengan suaminya membuka rumah tersebut,dan tidak melihat saudara RS alias Reksi di dalam rumah, pelapor melihat speaker, Ampli merk tango, power merk venou, beserta 4 speker kecil merk LG, yang semula berada diruang tamu sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor bersama dengan suaminya memeriksa kamar rumah dan melihat barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut yang semula dalam keadaan rapi sudah berantakan, lalu pelapor bersama dengan suaminya menuju ruang dapur rumahnya dan melihat barang berupa : mesin gerinda merk Makita, mesin bor merk makita, piring sebanyak 5 pcs, termos air, Dan tabung gas sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.500.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ungkap AKP Juliandi.
Pada hari itu juga tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Polsek Bangko, saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.tr.K. M.H mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumah Pelapor, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka tersebut dan langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan intreogasi dan iapun mengaku telah melakukan Pencurian dan Penggelapan bersama teman wanita nya, atas nama LJ, alias Leni, dan ianya memberikan informasi bahwa tersangka saudari LJ alias Leni sedang berada di Jln Sumatra Laut Kel. Bagan Kota tepatnya disamping kedai kopi Bali. Kemudian tim menuju tempat tersebut dan benar adanya, dan dilakukan interogasi serta iapun mengakuinya. Selanjutnya tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.
Adapun barang bukti, 1 buah palu warna hitam kombinasi hijau, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Mail Tank, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah power merk Venon warna hitam, 1 buah ampli merk Megavox warna hitam, 2 buah speaker besar merk Tango warna coklat kombinasi hitam dan 2 buah speaker kecil merk LG warna hitam.
Untuk tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 372 KUHPidana,” imbuhnya.(Rls)
Wartawan: Syafrizal/Rian
Editor :Joni.H.Tanjung