Dumai – Mantan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memberikan klarifikasi media pada Selasa (31/1/2023) terkait video viral yang ditayangkan Podcast Uya Kuya dan diberitakan disalah satu dimedia online maupun akun titok yang mengait-ngaitkan namanya dalam kasus sengketa tanah Desa Serunai Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Dijelaskan Nurhadi, di era kepemimpinannya di Rokan Hilir, permasalahan sengketa lahan bermula pada bulan januari 2021 yang lalu, dimana masyarakat yang mengakui memiliki lahan didesa Pematang Ibul Rokan Hilir, kala itu didampingi Kapolsek dan perangkat desa/kepenghuluan, melaporkan adanya keluarga Tarima Nainggolan membawa kelompok dari suku Flores sebanyak 20 orang mengusir mereka dan melakukan pemanenan buah sawit di lahan milik mereka.
Dalam laporannya, masyarakat waktu itu mengatakan bahwa apabila Polisi tidak turun masyarakat akan melakukan penyerangan ke kelompok keluarga Tarima Nainggolan yang datang membawa sekelompok suku Flores sebagai PAM Swakarsa.
Mendasari laporan tersebut, Kapolres Rokan Hilir kala itu AKBP Nurhadi mengaku melakukan pendalaman dan penyelidikan atas surat-surat lahan masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan dikantor penghulu, ternyata surat-surat milik masyarakat tersebut telah teregistrasi baik di desa maupun di kecamatan.
Sehingga untuk menghindari konflik terbuka, pihaknya melakukan melakukan razia gabungan atas nama satgas covid-19 ( TNI – Polri dan Pemda). Dari razia tersebut, didapati keluarga Tarima Nainggolan bersama kelompok yang dibawanya sebanyak 20 orang tersebut tanpa disertai kartu identitas apapun dan hasil penggeledahan digubuk-gubuk tempat istirahat pekerja kebun sawit, ditemukan berbagai senjata tajam seperti pedang dan parang.
Atas temuan tersebut, kelompok suku Flores yang dibawa Tarima Nainggolan beserta senjata tajam diamankan kekantor polres Rokan Hilir, selanjutnya dikirim ke dinas sosial Provinsi Riau.
“Setelah itu kita lakukan rapat kedua belah pihak yang dihadiri oleh pengacara keluarga Tarima Nainggolan yaitu Sardo Manulang dan M Adi, derta dari pihak masyarakat yakni Hulman Tampubolon, Camat, Kepala Desa Pematang Ibul serta Danramil setempat”, ujar AKBP Nurhadi.
Nurhadi mengaku memberikan arahan selaku kapolres Rokan Hilir, agar keluarga Tarima Nainggolan dapat menahan diri tidak secara terbuka merebut lahan tersebut karena sudah lama dikuasai oleh masyarakat setempat.
Dirinya juga menyarankan agar kasus digugat perdata kembali, karena dalam putusan gugatan intervensi yang pertama tidak diterima oleh pengadalin (N.O).
Tidak hanya diditu, Nurhadi juga menawarkan kesediaan pihaknya untuk memediasi ditingkat kabupaten dengan catatan masing-masing pihak dapat menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya.
“Disini pihak Tarima Nainggolan tidak bisa menunjukkan surat legalitas tanah yang di klaimnya”,terang Nurhadi.
“Himbauan kami saat itu tidak pernah dihindahkan dan keluarga Tarima Nainggolan justru memaksa masuk kelahan serta melakukan pemanenan buah sawit dilahan milik Johnson Sihombing. Hal tersebut membuat masyarakat setempat marah dan melakukan pengusiran secara paksa dan terjadilah perkelahian dan berujung kepada penganiayaan dan korban masing-masing pihak”, sambungnya.
Polres Rokan Hilir menerima laporan dari kedua pihak dan Nurhadi memastikan semua laporan diproses hukum.
“Terkait apa yang disampaikan Sarmauli Situmorang tentang dirinya dijadikan tersangka maupun DPO, hal tersebut karena adanya alat bukti yang cukup dimiliki penyidik atas laporan masyarakat, termasuk bukti video saat yang bersangkutan membawa kayu dan melakukan pemukulan terhadap Hulman Tampubolon”, tegas Nurhadi.
Terkait laporan Tarima Nainggolan tentang pengrusakan rumah/pondok yang dirobohkan dan dibakar, pihak Polres Rokan Holir telah melakukan verifikasi dan diketahui bahwa rumah pondok dikebun sawit tersebut adalah rumah milik Kondar.
Hal tersebut, menurut penjelasan AKBP Murhadi, diperkuat oleh pemeriksaan terhadap tukang yang membangun pondok dan adanya barang barang perkebunan milik Kondar dirumah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat, ternyata bahwa pondok tersebut sengaja merobohkan pemiliknya agar tidak diduduki lagi oleh kelompok Tarima Nainggolan,” urai AKBP Nurhadi yang saat ini menjabat Kapolres Dumai tersebut.
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan bahwa saat diperiksa, pihak Tarima melalui kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan lahan yang sah, hanya menunjukkan surat pengalihan hak dari Ferdinan Napitupulu ke Tarima Nainggolan, lajan seluas 200 Ha pada tahun 2002 dan surat pengalihan lahan dari Sabar Napitupulu (anak Ferdinan Napitupulu) ke Jamada Situmorang (suami Tarima Nainggolan), lahan seluas 200 Ha pada tahun 2006.
“Itupun suratnya salah karena disebutkan lokasinya berada di kabupaten Bangko Pusako yang tidak pernah ada Provinsi Riau ini. Dan dengan berjalannya waktu, kemudian ada surat kuasa dari Ferdinan Napitupulu kepada Kusmin Nainggolan (adik Tarima Nainggolan) tahun 2007 untuk mengelola dan menjual lahan 500 Ha, juga ditahun 2009 ada surat pencabutan kuasa pengelolaan lahan dari keluarga Rotua Siahaan (istri alm Ferdinan Napitupulu) dan Hendra Napitupulu (anak alm FerdinanNapitupulu) kepada Tarima Nainggolan dan Jamada Situmorang dan mengalihan hak pengelolaan lahan tersebut kepada Kusmin Naniggolan,” urai Nurhadi.
Menanggapi tudingan anggota polisi yang disebutkan sebagai backing mafia tanah, alumni Akpol 2002 tersebut menerangkan bahwa anggota Polisi tersebut memiliki lahan dengan bukti surat surat legal baik SKT, SKGR dan riwayat pembelian yang telah teregister baik dikantor desa maupun kantor camat.
“Untuk itu saya menghimbau agar Tarima Nainggolan (ldan keluarga (Sarmauli Situmorang (Florentina Situmorang), bijak bermedia sosial, tidak menyebar atau membuat statemen fitnah, saya selaku pimpinan Polisi di Polres Rokan Hilir waktu tahun 2021 melakukan verifikasi dan penyelidikan secara komprehensif. Dan saya pastikan, polres Rokan Hilir bekerja secara profesional, silahkan untuk melakukan gugatan perdata kembali berkaitan dengan lahan tersebut. Saya mengetahui gugatan pertama dari Tarima Nainggolan N.O (tidak dapat diterima),” tutupnya.Rls)
Wartawan ; Diana/Rian
Editor : Joni.H.Tanjung