Beraksi 60 Kali, Tiga Penjambret Masuk Sel Polresta Pekanbaru

Hukrim432 Dilihat

PEKANBARU – Tiga pria spesialis jambret di Kota Pekanbaru ditangkap polisi setempat. Kepada polisi, ketiganya mengaku telah berkali – kali beraksi.

“Ketiga pelaku berinisial MW, TA dan RF,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10).

Kepada petugas, MW mengaku telah menjambret sebanyak 27 kali, TA sebanyak delapan kali dan RF sudah beraksi di 25 kali.

“Total kawanan ini telah beraksi sebanyak 60 kali,” ungkap Kompol Bery di dampingi Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, IPTU Nicho Try Hardianto.

Lebihlanjut, Bery mengatakan penangkapan pelaku jambret tersebut berawal dari dua laporan yang dibuat korban di Polresta Pekanbaru.

“Dalam laporan polisi korban pertama mengaku dijambret di Jalan Kartama, Marpoyan Damai pada 14 Oktober. Korban kedua dijambret pada 25 Oktober,” ungkapnya.

Berbekal laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya dibantu informasi dari masyarakat ketiga pelaku berhasil ditangkap.

“Mereka ini ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Jenderal Sudirman dan dijalan Arifin Ahmad,” jelasnya.

Terkait peran dan motif ketiga pelaku, saat ini pihak hak kepolisian masih mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejauh ini pemgakuan para tersangka karena ekonomi,” jelas Bery.

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

“Tersamgka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

Wartawan:Rian/Selamet
Biro(Sudarno)
Editor(Tim)