

Dumai-(Kamis 24 Agustus 2023)Bertempat dikantor walikota, Bagan besar, Kota Dumai.
Berdasarkan Nomor gugatan : 33/pdt.G/2023/PN DUM yg telah diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yg seringkali disebut sebagai Putusan NO, Merupakan putusan yg menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dijelaskan kabag pemko Dedy miza melalui fungsional bahwasanya gugatan tersebut telah NO, Namun pihak penggugat masih melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan merasa haknya terzholimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Keliatan aneh dan kurang serius kinerja dari kabag hukum pemko dumai, Bukannya mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait berapa dana exsekusi nya kepada Pengadilan Negeri Dumai saat NO, Malah terkesan melakukan pembiaran atas perbuatan oknum yang melawan hukum”Ujar abdul”.
Apa dipemko dumai tidak ada penyandang dana kasus sengketa Pasar Pulau Payung yang berada dijalan sukajadi, Sehingga permasalahan ini menjadi bias dan mengembang sehingga adanya upaya-upaya perlawanan dari oknum yang legalitasnya tidak memiliki kekuatan secara hukum.
Permasalahan ini harus disikapi secara serius karena menyangkut perkembangan kemajuan daerah kota dumai dan nasib banyak masyarakat pedagang disitu, Mereka itu korban karena permasalahan administrasi yang seharusnya disosialisasikan oleh badan instansi pemerintah seperti dinas perdagangan terkait.(..)
Wartawan : Nina
Biro : Diana
Editor : Joni.H.Tanjung









