Keterlaluan..!!!Ayah Kandung Tega Cabul Anak Sendiri

Daerah, Hukrim, Peristiwa2405 Dilihat


BENGKALIS(RIAU) D (40)Se Orang ayah , warga Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau,di Bekuk tim Mapolsek Mandau berbuat nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Tim Kepolisian Polsek Mandau menerima laporan dari ibu kandung korban,Tim polisiPolsek Mandau langsung bergerak dengan ada laporan dari ibu korban menjemput pelaku tidak lain ayah kandung di rumahnya Senin sekitar pukul 20.00 wib (7/8/2023).

Dari hasil interogasi Kepolisian pada pelaku D(40) mengakui akan perbuatan bejatnya dengan menciumi leher korban saat tertidur pulas di dalam kamarnya.

Terungkap Perbuatan terkutuk ketika korban menceritakan nasibnya itu kepada sang Ibu dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib (polsek Mandau).dengan kejadian itu Korban sendiri harus menanggung rasa malu sepanjang hidupnya, akibatPerbuatan bejat ayah kandungnya yang tega mencabuli dirinya saat tidur berada di dalam kamar,hari naas bermula malam pikul 23.oo wib pada Kamis (20/7/23).

“Awal kejadian naas itu terjadi” berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat,dan saat itu pelaku berada di luar bersama saudaranya.

korban masuk ke dalam kamar orang tuanya untuk berbaring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit berbaring kemudian dalam kamar korban pun tertidur. AD (40)Pelaku pada waktu itu, baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam saja. Namun ketika mata pelaku melihat korban tertidur langsung memeluknya sambil mencium bagian leher sebelah kiri, disaat korban yang sedang tertidur di atas kasur.

Saat akan menjalankan aksi Bejatnya,Seketika korban terbangun dan meronta untuk minta dilepaskan,setelah korban meronta akhirnya pelaku AD(40) melepaskan pelukannya.

Dengan terganggu jam istirahatnya Oleh Pelaku, Korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur,entah apa dipikiran pelaku AD(40)didatangi lagi korban ketika itu sedang tidur, sambil memeluk dari belakang dan korban terbangun meminta untuk dilepaskan lagi.

Disaat itu pula datanglah saksi berinisial EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku, ketika saksi datang ke rumah pelaku, lalu meninggalkan korban di dalam kamarnya dan selanjutnya ke keesokan harinya pada hari Jum’at 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, korban pun menceritakan kejadian yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri kepada sang ibu kandungnya.

Atas perbuatan pencabulan tersebut ibu kandung korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis (10/8/23).

“Kini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya,” ujarnya.

Ditambahkan Hairul, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak(Sumber Humas bengkalis)

Wartawan : Tim MR
Editor : Joni.H.Tanjung