ROHIL(RIAU)-Pujud,Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap 2 Wanita diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. 1 diantaranya adalah Resedivis dan keduanya kakak adik kandung.Kamis 3 Agustus 2023, Pukul 10.00 WIB. Kemarin.
Wanita inisial SA lias Susi (28 tahun) alamat : Jl. Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang- Arang Kecaamatan Pujud Kabupaten Rohil, bersama SI alias Inun (24 tahun ) alamat Jl. Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang- Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, dijerat didepan Mapolsek Pujud Jl. Lintas Pujud Desa Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud beserta dengan seberat 38.32 Gram Barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian kronologis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Pujud Itu.
Awalnya personel Polsek Pujud hanya melaksanakan patroli karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan, akan tetapi di situ personel melihat 2 wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit, kemudian personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman.
Merasa curiga kemudian pelapor mengikuti kedua terlapor dari belakang dan saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan salah satu terlapor bernama saudari SA alias Susi, coba hendak melarikan diri, melihat hal tersebut personel mengejar terlapor saudari SA alias Susi, sambil berteriak memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud yang mana saat mengejar tersangka, Personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, kedua nya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke kepolsek pujud.
Dan setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan dari saudari SA alias Susi bahwa ianya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB sdr Siti Alim ditelpon saudara P (dalam lidik) yang dikenalnya saat didalam Lapas Bagan Siapi Api dengan perkara narkotika jenis sabu
Yang mana saudara inisial P ini menawarkan saudari SA alias Susi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara FS ( dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp200.000,- dan juga narkotika jenis sabu untuk dikomsumsinya, dan
saudari SA alias Susi dan menerima tawaran saudara P tersebut.
Dan pada hari Kamis 3/8 2023 itu juga
narkotika jenis sabu dikirim Saudara P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas sudah tiba dipujud dan meminta saudari SA lias Susi utk menjemput paketan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saudari SA alias Susi mengajak adik kandungnya bernama saudari SI alias Inun untuk menjemput paket tersebut,” jelas AKP Juliandi.
Setelah memperoleh paketan tersebut kemudian kedua terlapor membawa paketan tersebut ke sawitan di daerah Kel.Pujud Selatan dan membuka paketan tersebut dan setelah dibuka terdapat satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan sdri SA alias Susi sempat mengomsumsi narkotika jenis sabu upah yang diberikan saudara P kepadanya.
bersama dengan seorang laki-laki berinisial saudara A (dalam lidik) yang diundangnya, sementara saudari SI alias Inun hanya melihat saja, dan setelah itu hendak pulang ke siarang-arang itulah saat didepan polsek pujud dianya diamankan,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
BB, 1 plastik bening berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp35.000,- 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor,1 buah kardus karton yang ditempel nama & alamat penerima an. Susi, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang,1 helai celana karet hitam panjang dan
2 helai baju kemeja putih.
Hasil tes saudari SA alias Susi positif Sabu, hasil tes urine saudari SI alias Inun negatif,
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya (Rls).
Wartawan : Syafrizal/Tim MR
Editor : Joni.H.Tanjung