Pekanbaru(Riau) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengamankan BM alias Budi (30) pelaku pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak yang sebelumnya sempat buron selama hampir satu bulan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin (31/08/2023) siang kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan,” kata Kompol Noak, Kamis (03/08/2023).
Pelaku diamankan petugas lantaran melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai Siak bersama komplotannya yang sebelumnya sudah diamankan petugas.
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial HD (47) yang sebelumnya sudah kita amankan pada Selasa (18/07/2023) lalu,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya lapotan masyarakat yang mengetahui bahwa sering terjadi pencurian besi pagar pembatas sungai siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman.
“Salah seorang warga melihat pelaku bersama komplotannya melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas Sungai. Dimana aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial,” kata Kapolsek.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal serta anggota Unit KAMNEG Sat Intelkam Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggrebekan di sebuah gudang Kosong yang berada di Jalan Riau dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
“Sementara pelaku BM berhasil kabur, hingga akhirnya berhasil kita amankan pada Senin (31/08/2023) kemaren,” kata Kompol Noak.
Dihapan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka BM mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai.
“Dimana pada bulan Mei 2023 pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Yopi (DPO) dan Kael (DPO),” kata Kapolsek.
Kemudian, tambah Kapolsek, dibulan Juni 2023, pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HD (47) dan berhasil mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya.
“Kemudian yang terahir pada Sabtu (01/07/2023) lalu, pelaku bersama tersangka HD (47) kembali mengambil 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya dan menjualnya kepada seorang pengepul seharga Rp.270 ribu,” kata Kapolsek.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin gerinda serta 1 buah Palu godam.
“Selain itu dari tangan tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 6723 AAR warna hitam yang digunakan lelaku untuk sarana pengangkut hasil kejahatan serta rekaman Video pelaku saat melakukan aksi kejahatan pencurian,” kata Kompol Noak.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Berita sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (18/07/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib, menggrebek sebuah gudang kosong yang dijadikan markas tempat persembunyian komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepesialis besi bekas.
Dalam penggrebekan tersebut 4 orang diduga pelaku curat berhasil diamankan petugas yang masing-masing berinisial HD (47), SR (39), YR (29) serta WA (21).
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, gudang tersebut berada di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya digudang Masterina.
“Gudang ini sudah lama kosong dan dijadikan markas oleh para pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Senapelan,” kata Kapolsek Senapelan, Kamis (20/07/2023).
Kapolsek menambahkan, dari hasil introgasi sementara, para pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian, salah satunya pencurian besi pembatas Sungai Siak yang berada di Jalan H Guru Sulaiman yang dilakukan oleh tersangka HD (47) bersama rekannya bernama Budi (DPO) serta Simbolon (DPO).
“Tersangka HD ini sudah beberapa kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai Siak bersama dua rekannya yang berhasil kabur saat penggerebekan,” kata Kapolsek.
Sedangkan pelaku SR (39) mengaku ikut serta melakukan pencurian bersama Budi (DPO) dengan peran mengangkat dan membawa barang hasil curian untuk dinaikan keatas sepeda motor.
“Sementara tersangka YR (29) dan WA (21) mengaku beberapa kali telah melakukan pencurian mengambil besi penyangga yang ada didalam Gedung Masterina tersebut,” kata Kompol Noak.
Saat penggrebekan tersebut selain 4 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Disekitar tempat kejadian penangkapan team opsnal menemukan barang bukti alat kejahatan berupa mesin gerinda dan palu yang merupakan milik tersangka Budi (DPO),” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penggrebekan tersebut bermula saat anggota Unit KAMNEG Sat Intelkam Polresta Pekanbaru menghubungi Opsnal Reskrim Polsek Senapelan meminta Backup untuk melaksanakan penangkapan digudang Masterina tersebut.
“Usai menerima laporan tersebut Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal serta anggota Unit KAMNEG Sat Intelkam Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti,” kata Kapolsek.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Wartawa : ismail/tim MR
Biro: Sudarno
Editor : Joni.H.Tanjung