DUMAI(RIAU)– Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ringan terhadap buah kelapa sawit di Jalan Arifin Ahmad RT. 002 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H dalam kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu (29/7/2023), telah berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial NS (22) dan DA (21).
“Bermula saat pemilik kebun sawit menerima kabar dari adiknya bahwa buah sawit dikebun miliknya telah dicuri orang. Setibanya dikebun, korban bertemu dengan kedua tersangka yang sedang memuat buah sawit miliknya ke keranjang yang ada diatas motor milik tersangka. Korban lalu mengamankan kedua tersangka dan melaporkannya kepada Ketua RT. 002 Kelurahan Guntung dan kemudian diserahkan kepada Polsek Medang Kampai,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Sabtu (29/7/2023).
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 4615 HA beserta keranjang ataupun along-along, 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dan sebilah egrek.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND (22) dan DA (21) akan dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.(rls)
Wartawan :Nina
Biro: Diana
Ediror : Joni.H.Tanjung