Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra , Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing
PEKANBARU(RIAU) – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Unit Jatanras Polda Riau berhasil Membekuk kawanan Perampok lintas provinsi pada Rabu (26/7).
Dari hasil tangkapan Para pelaku Perampokan yakni : IR (31), H (33), RY (30) dan A (26) mereka di duga Sindikat Perampok dari Sumatera Selatan
Para pelaku diburu sampai ke Tanah Datar, Sumatera Barat usai merampok seorang wanita di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Kamis (15/6) lalu. Kelompok ini berhasil menggondol uang Rp51 juta dari korban.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Polda Riau Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, keberadaan para pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (25/7).
Para pelaku diburu ke Tanah Datar Sumatera Barat, usai merampok seorang wanita di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Kamis Berapa bulan lalu. Empat orang Kelompok Sidikat Perampokan berhasil Perampok uang Sebesar Rp 51 Jt dari korban.
Dari Informasi Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau langsung menuju ke lokasi.
Pada Rabu 26/7/2023 Subuh Tim Sat Reskrim Polres Tanah Datar, berhasil mengamankan IR
”Kompol Bery Menerangkan “dari hasil Pengamanan Pelaku IR Juga diamankan H, RY dan A, sedang berada di Wisma Syariah Hijau Daun, Tanah Datar.
Para pelaku dan Barang Bukti (BB) di aman Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda dan Tim Sat Reskrim Polres Tanah Datar Yaitu” 2 unit sepeda motor warna hitam serta kunci T. dan Empat Pelaku selanjutnya dibawah ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasat reskrim Kompol Bery Juana putra menyebutkan,Para pelaku berusaha Melawan,terpaksa untuk kabur, dengan sigap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda riau berhasil dilumpuhkan dengan Tembakan ke bagian kakinya pihaknya, berupaya melarikan diri hingga dianggap melawan petugas. Karena para pelaku bukanlah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kemarin sore. Mereka adalah residivis,sedang A Pemain baru.
Catatan laporan dari korban-korban di Polresta Pekanbaru, IR ,H,RY dan (A yang baru bermain dalam Curas) ada berapa Lokasi:
1:IR” merupakan residivis pada 2002 dalam pekara penggelapan uang di Lubuklinggau,dan di Sumatera Selatan ,,Bogor, dan Jawa Barat.perkara (curas) pada 2018 Juga
2: H “merupakan residivis pada 2014 dalam pekara pencurian dengan pemberatan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di Lubuklinggau,
Sumatera Selatan,lubuklinggau.Pada 2018 dirinya terlibat pekara (Curat)
3: RY (30) merupakan residivis pada 2016 dalam pekara (curat)di Pekanbaru.
Empat Pelaku ini IR(31),H(33)Ry(30)A(26)karena merampok di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya,korbannya Ika Sri Balqis (35)
Mereka berhasil Merampok Uang Korban Ika Sri Balqis (35) yang baru menarik uang tunai di bank sebesar Rp 51 juta”.lanjut Bery
Hasil rampokan(curas) Rp 51Jt Mereka bagi empat,1orang mendapat Rp12,75 juta Per orang. lalu mereka pindah ketanah Datar sumatara barat untuk melakukan aksi kejahatan,namun keburu ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda riau ,”Tutup Kasat Reskrim polresta Pekanbaru Bery Juana Putra
Sementara itu Kanit jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing Menyampaikan” bawah kami sesuai diperintahkan bapak Kapolda Riau dan bapak ditreskrimum Polda Riau menegasakan tidak ada ruang kejahatan dan kriminal di riau khususnya”di Pekanbaru
Polda dan Polresta akan mengakamodir setiap pengaduan terutama terhadap kriminal dan kejahatan,tidak ada pemain-pemain kriminal dan kejahatan yang masuk di daerah Pekanbaru tidak termonitor”pasti termonitor oleh kami tegas” Kanit jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot”lanjutnya
Atas perbuatan tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun,
.”tutup Kanit Jatanras Polda Riau(…)
Wartawan :Tim MR
Editor :Joni.H.Tanjung