DUMAI(RIAU)– Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh seorang sopir taxi online usai mengantarkan penumpangnya, Senin (24/7/2023).
Seperti biasa, Januar Rahman (42) setiap paginya selalu mengantarkan anaknya pergi kesekolah untuk kemudian memulai pekerjaannya sebagai sopir taxi online.
Baru saja mengantarkan dua orang penumpang yang naik dari depan Hotel Grand Zuri ketempat tujuannya yakni ke Hotel City Tel Januar Rahman (42) selanjutnya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU COCO Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
Setibanya di SPBU Jalan Puteri Tujuh, Juniar Rahman (42) baru menyadari bahwa Handphone Vivo Y20s G warna Obsidian Black milik anaknya telah hilang.
“Tak butuh waktu lama, Rabu (26/7/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai telah berhasil mengamankan seorang remaja wanita berinisial RS (16) dan seorang remaja laki-laki berinisial YS (17), keduanya merupakan penumpang yang diantarkan Januar Rahman (42),” jelas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, Kamis (27/7/2023).
Selain berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan Kotak Handphone merk Vivo Y20s G warna Obsidian Black, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16 warna Hitam dengan Akun Aplikasi Taxi Online milik Januar Rahman (42) dan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Putih.
Diketahui YS (17) memberitahu RS (16) bahwa terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20s G warna Obsidian Black yang berada di kantong jok mobil, lalu RS (16) mengambil handphone tersebut dan memasukkannya kedalam tas selempang miliknya.
“Kini YS (17) dan RS (16) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dumai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai
Wartawan/Biro: Nina/Diana
Editor: Joni.H.Tanjung