SIAK(RIAU)-Petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura Kabupaten Siak saat ini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, izin pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 telah resmi dicabut.16/7/2023
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.
banner 325×300
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya
dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura – S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998,” bunyi amar putusan tersebut.
Lebih lanjut
majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura – S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
“Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 36.974.000,” ucap hakim sambil mengetok palu.
Perlu diketahui, setelah pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau resmi menjadi Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis(….)
Biro /wartawan: Andy.S. rambe
Editor : Joni.H.Tanjung