Polsek Mandau Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur!Pelaku adalah Ayah Korban, Sudah Berulang Kali Melakukan Sejak 2025

Polsek Mandau Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur!Pelaku adalah Ayah Korban, Sudah Berulang Kali Melakukan Sejak 2025

Mitrariau.com,Bengkalis, Riau — 27 Oktober 2026,Satuan Reskrim Polsek Mandau di bawah naungan Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan.

Seorang pria berinisial BS (47 tahun), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Senin, 26 Oktober 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari keberanian korban yang akhirnya menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada orang lain.

Berawal pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Sdri. MU.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada Sdr. SA, yang pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, menemui ibu korban untuk menceritakan kenyataan pahit tersebut.

Ibu korban yang tidak menerima perlakuan kejam itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak menuju kediaman pelaku di Jl. Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan berhasil mengamankan tersangka BS.

Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa terakhir terjadi pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB di lokasi yang sama.

Namun ternyata, perbuatan keji ini sudah dilakukan oleh tersangka — yang tidak lain adalah ayah korban — sejak tahun 2025 dan dilakukan secara berulang-ulang.

Pernyataan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., M.A., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kasus ini sangat menyentuh hati kita semua, di mana seorang anak seharusnya mendapatkan perlindungan terbesar dari orang tuanya, justru menjadi korban oleh orang yang seharusnya menjaganya.

Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan pihak yang membantu menyampaikan informasi ini, karena langkah awal inilah yang menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus ini.

Tersangka kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukum tidak memandang siapa pelakunya — sekalipun itu orang tua sendiri — jika telah merampas hak dan keselamatan anak, maka harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Kami juga ingin mengingatkan: jangan takut untuk berbicara. Setiap anak berhak dilindungi.

Jika Anda melihat atau mengetahui hal-hal serupa terjadi di sekitar Anda, jangan diam — segera laporkan ke pihak berwajib. Keheningan hanya akan memberi ruang bagi kejahatan untuk terus berulang.

Polsek Mandau siap melindungi, melayani, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak kita.”

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang larangan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana yang berat bagi pelakunya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mandau. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.

Sumber: Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung