Polsek Cerenti Ungkap Sabu 4,92 Gram, Dua Pria Diamankan

Hukrim45 Dilihat

KUANTANSINGINGI,– Polsek Cerenti mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram di Jalan Ahmad Yani, Desa Koto Peraku, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RN dan RP, yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang sedang berlangsung di Desa Koto Peraku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E. melaporkannya kepada Kapolsek Cerenti. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Ps. Kanit Intelkam dan personel untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ujar IPTU Debi Setiawan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua kaca pirex, dua unit telepon seluler, 13 plastik klip bening kosong, satu bong, korek api, dua jarum suntik, sedotan plastik serta sejumlah barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, RN dan RP dinyatakan positif metamfetamin.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cerenti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Debi.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor:Vani