⚡ Hanya Hitungan Menit — Lapor 110, URC Langsung Tangkap Pencuri Parabola di Pasaman Barat

Hukrim409 Dilihat

PASAMAN BARAT — Respons cepat demi keamanan dan ketertiban warga. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak sigap mengamankan pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan ini menyusul laporan warga yang masuk melalui layanan pengaduan 110.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan kecepatan tindakan ini dilakukan untuk melindungi pelaku sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dikhawatirkan meletup karena kemarahan warga.

“Begitu laporan diterima, kami langsung perintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro menuju lokasi. Warga sudah mulai geram, kami harus tiba lebih cepat untuk mengamankan keadaan,” tegas Iptu Agung.

Peristiwa bermula saat seorang warga memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku berinisial AM (21), yang terlihat sedang memotong dudukan besi antena parabola milik korban.

Sementara itu, seorang rekannya bersiaga di atas sepeda motor tak jauh dari lokasi, siap membawa kabur barang curian.

Saksi tak tinggal diam, langsung menyergap dan menahan AM. Rekannya yang menyadari aksinya ketahuan, seketika tancap gas melarikan diri meninggalkan kawannya. Dari tangan AM, warga menemukan seperangkat kunci serta alat pemotong besi — bukti nyata niat jahatnya. Warga pun segera menghubungi 110.

Dalam pemeriksaan awal, AM yang belum bekerja mengaku berniat mengambil antena tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang. Ia juga mengakui didampingi rekannya saat melancarkan aksinya.

“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi. Saat ini tim sedang gencar melakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan: satu unit antena parabola TV, serta alat pemotong besi dan kunci-kunci milik pelaku.

Kini AM telah berada di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pencurian dengan Pemberatan, terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Keadilan ditegakkan, keamanan dijaga — Polres Pasaman Barat hadir, cepat, dan tegas.

Editor: Yheni