PASAMAN BARAT — Kecepatan dan ketanggapan kepolisian kembali terbukti melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18 tahun) yang nekat mengamuk membawa senjata tajam berupa sebilah pisau di tengah pemukiman warga. Peristiwa mencekam itu terjadi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
🚨 LAPORAN MASYARAKAT, TINDAKAN POLISI TAK TERHAMBAT
Penanganan cepat ini bermula dari laporan darurat masyarakat yang masuk melalui saluran Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Mendapat informasi tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., langsung memerintahkan tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa menunda sedetik pun.
“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC untuk segera meluncur mendatangi TKP guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.”
— Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat
🏠 SITUASI TKP: RUMAH HANCUR, DINDING PENUH SABETAN PISAU
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan suasana rumah pelapor sudah berantakan parah. Pelaku masih berada di tempat kejadian, dan kerusakan terlihat jelas di mana-mana:
– Perabot rumah tangga hancur — pengeras suara (speaker) dan lemari kayu rusak berat
– Dinding penuh bekas sabetan dan goresan senjata tajam
– Suasana mencekam, keluarga dalam ketakutan luar biasa
Personel URC bertindak sigap dan hati-hati, mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti. Pelaku AD berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan saat mengamuk, lalu langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan mendalam.
💡 PICU SEPELE: DITOLAK PINJAM MOTOR, AMUK DENGAN PISAU
Keterangan dari ibu kandung pelaku, Rasni (44 tahun), mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. Aksi mengamuk itu bermula dari hal sepele: pelaku meminta meminjam sepeda motor milik ibunya, namun ditolak. Penolakan itu memicu kemarahan yang meluap-luap — pelaku mengambil pisau, mengancam nyawa penghuni rumah, dan merusak segala benda di sekitarnya.
Alasan penolakan ibunya ternyata bukan tanpa sebab: AD diketahui telah lama kecanduan judi online. Sang ibu khawatir sepeda motor itu akan dijual atau digadaikan anaknya untuk dijadikan modal bermain judi.
“Perilaku intimidatif AD bukan pertama kali terjadi. Ia kerap mengamuk dan mengancam keluarga apabila keinginannya tidak dituruti — mulai dari meminta uang, rokok, hingga meminjam kendaraan.”
— Keterangan dari Rasni, ibu kandung pelaku
⚖️ DITAHAN & DIJERAT PASAL ANCAMAN DENGAN SENJATA TAJAM
Mengingat pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa dan dinilai berbahaya serta dapat menimbulkan korban jiwa, pihak kepolisian langsung menetapkan pelaku sebagai tahanan. Saat ini penyidik Satreskrim masih mendalami kondisi mental dan psikologis pelaku, serta akan melakukan tes urine untuk memastikan pengaruh narkotika atau zat adiktif saat peristiwa terjadi.
Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT: KEHADIRAN POLRI TERJAMIN SETIAP SAAT
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pasaman Barat selalu hadir dan siap merespons laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan presisi. Jangan ragu menghubungi Call Center 110 jika menyaksikan atau mengalami hal yang membahayakan keselamatan diri maupun orang lain — kami hadir, kami sigap, kami melindungi.
SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT — SIGAP, CEPAT, PRESISI, MELINDUNGI MASYARAKAT DARI SEGALA ANCAMAN!
Editor: Yheni









