Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Barang Bukti Diamankan

Hukrim483 Dilihat

PASAMAN BARAT — Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat! Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.Kim., tim penyidik berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan ketanggapan kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Senin malam, 10 Agustus 2026, melalui penelusuran cepat dan cermat yang dilakukan tim penyidik. Terduga pelaku berinisial YS berhasil diamankan di sebuah warung yang terletak di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Sementara itu, rekan komplotannya berinisial AM berhasil ditangkap di kediamannya sendiri, tepatnya di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.Kim. saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua pelaku telah menggasak sejumlah barang berharga milik korban yang ditinggalkan pemiliknya. Barang-barang yang berhasil diambil antara lain: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, satu unit lemari es, serta sejumlah barang perabotan rumah tangga lainnya.

Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini pun tengah diproses secara berjenjang guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan sidang pengadilan.

Keberhasilan ini menjadi peringatan sekaligus pesan tegas kepada seluruh masyarakat: Polri hadir senantiasa siaga melindungi dan melayani masyarakat. Setiap pelaku kejahatan, sekecil apa pun perbuatannya, pasti akan terungkap dan ditindak tegas menurut hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan!

Polres Pasaman Barat — Hadir, Melindungi, Mengabdi untuk Rakyat!

(Yheni)