Satlantas Polres Pesisir Selatan Gencar Tegur Kendaraan ODOL, Demi Keselamatan dan Kelestarian Jalan

Hukrim46 Dilihat

PESISIR SELATAN, 24 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan mengintensifkan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, S.H., M.H., bersama jajaran personel yang disebar di ruas‑ruas jalan utama wilayah hukum kabupaten tersebut.

Dalam operasi di lapangan, petugas memeriksa dimensi dan beban muatan truk maupun kendaraan niaga. Kendaraan yang terbukti melebihi batas ukuran dan muatan langsung ditindak sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penilangan, hingga perintah pembongkaran muatan berlebih dan penahanan kendaraan jika diperlukan.

AKP Ade Saputra menegaskan bahwa pelanggaran ODOL sangat berbahaya: meningkatkan risiko kecelakaan fatal, mempercepat kerusakan badan jalan, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain. “Kami tidak sekadar menindak, tapi juga mengedukasi pengemudi dan pemilik usaha agar sadar bahwa keselamatan lebih utama daripada muatan berlebih,” ujarnya.

Penindakan ini berlandaskan Undang‑Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Sanksi tegas diberlakukan agar pelaku jera dan aturan dipatuhi secara konsisten.

Melalui kegiatan berkelanjutan ini, Satlantas Polres Pesisir Selatan berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga infrastruktur jalan agar tetap awet dan aman dilalui masyarakat luas.

Editor(Aidil)