POLSEK KAMPAR BERHASIL TANGKAP 2 PELAKU PEREDARAN NARKOBA – AMANKAN 5,71 GRAM SABU-SABU DI DESA MUARA JALAI

Hukrim535 Dilihat

KAMPAR UTARA – Polsek Kampar berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika di RT 01 RW 10 Dusun IV Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,71 gram.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah KO (29 tahun), warga Dusun Pulau Tengah RT 02 RW 01 Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, dan IL (43 tahun), warga RT 001 RW 003 Dusun 2 Desa Muaramahat Baru, Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. “Kedua pelaku kita tangkap saat berada di Desa Muara Jalai dan berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,71 gram,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Muara Jalai. “Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan pelaku KO,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap KO dan menemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok merk Link yang berada dalam penguasaan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi awal, KO mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari pelaku IL. “Berdasarkan pengakuan KO, kami langsung bergerak untuk menangkap IL yang saat itu berada di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung,” tambah Kapolsek.

Interogasi terhadap IL juga mengungkapkan bahwa pelaku telah menjual sabu-sabu kepada KO dan memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang bernama AR yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). “Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Asdisyah Mursyid.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.

Sumber: Humas polres Kampar
Editor: Yheni