Operasi Antik 2026, Polsek Rupat Bongkar Sarang Narkoba, Pengedar Ditangkap, Barang Bukti di Amankan!!

Operasi Antik 2026, Polsek Rupat Bongkar Sarang Narkoba, Pengedar Ditangkap, Barang Bukti di Amankan!!

Mitrariau .com, Bengkalis Riau – Kesuksesan besar ditorehkan dalam rangkaian Operasi Antik Tahun 2026. Jajaran Polsek Rupat di bawah komando Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan meringkus pelaku di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, pada Rabu sore, 6 Mei 2026.

Aksi tangkap tangan ini merupakan bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga wilayah hukum tetap bersih dari barang haram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar”Kami terus bergerak agresif dan tak kenal lelah. Melalui Operasi Antik 2026 ini, kami menegaskan komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar narkoba, tanpa pandang bulu.”

“Kami tidak akan biarkan narkoba merusak masa depan generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Wilayah Bengkalis harus aman, nyaman, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres dengan penuh wibawa.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H.”Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Kami mendapat laporan adanya transaksi mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah. Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.”

“Sekitar pukul 16.00 WIB, kami lakukan penggerebekan di sebuah pondok belakang lokasi. Meskipun beberapa orang sempat melarikan diri, kami berhasil meringkus seorang pria berinisial MM (34 tahun). Ia mengaku berperan ganda, baik sebagai penjual, pembeli, maupun pengedar,” ungkap AKP Faisal.

Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti yang cukup lengkap, antara lain:
✅ 1,33 gram sabu (berat kotor) dalam kaca pirek
✅ Alat hisap (bong)
✅ Timbangan digital
✅ Plastik klip, mancis, sendok kertas, gunting
✅ 1 Unit Handphone

Hasil tes urine pelaku menunjukkan Positif (+) Methamphetamine. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Kapolsek juga mengimbau seluruh warga untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Saya mengimbau, jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor.”

“Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp resmi Polres Bengkalis. Mari bergandengan tangan basmi narkoba demi Bengkalis yang kondusif dan sejahtera,” pungkasnya.

 

#OperasiAntik2026
#PolresBengkalis
#PolsekRupat
#BongkarSarangNarkoba
#BengkalisBebasNarkoba
#PolriPresisi.

SUMBER: HUMAS POLRES BENGKALIS
EDITOR: Joni.H.TANJUNG