Mitrariau .com, Bengkalis, Riau – Keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram kembali membuahkan hasil gemilang. Usai berhasil mengamankan satu pelaku dalam operasi sebelumnya, Polsek Pinggir tak berhenti bergerak dan melanjutkan pengembangan kasus secara intensif.
Berkat kerja keras tim, dua orang pelaku berhasil diamankan dalam aksi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB.
Operasi penindakan tersebut berlangsung di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polri akan terus membongkar habis setiap lapisan jaringan narkoba hingga ke sumbernya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah kelanjutan langsung dari kasus yang telah diungkap sebelumnya.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama”Setelah kita berhasil mengamankan satu orang pelaku di wilayah yang sama beberapa waktu lalu, tim penyidik dan opsnal tidak berhenti bekerja. Kita terus melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi, dan menganalisis pola peredaran yang ada.
Dari hasil pengembangan tersebut, kita mendapatkan data kuat mengenai keberadaan dua orang lain yang terlibat dalam jaringan yang sama. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat dan tepat sasaran. Kita melakukan penggerebekan di kediaman mereka dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DS dan I tanpa ada perlawanan yang berarti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku DS, petugas menyita barang bukti utama berupa 1 paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 12,8 gram dan 1 paket kecil seberat ± 0,26 gram. Secara total, barang bukti yang diamankan mencapai berat ± 13,07 gram. Tak hanya itu, turut disita peralatan yang digunakan untuk mengemas dan memperjualbelikan narkoba, yaitu 1 unit timbangan digital, 3 lembar plastik klip pembungkus, 2 buah gunting, 1 buah pisau, serta 1 unit handphone Android merek Oppo. Sementara dari pelaku I, petugas menyita 1 unit handphone Android merek Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pihak lain berinisial S. Saat ini, pihak yang berperan sebagai pemasok utama tersebut telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim kita terus bergerak untuk menangkapnya. Hasil tes urine juga memperkuat kasus ini, di mana keduanya terbukti positif mengandung zat amfetamin. Hal ini menegaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga merupakan pengguna aktif narkoba yang sudah terjerat ketergantungan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di atas para pelaku ini. Kami juga kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian. Jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar tetap aman, sehat, dan bebas dari bahaya barang haram,” pungkasnya.
#PenggerebekanNarkoba
#PolsekPinggir
#PolresBengkalis
#Sabu13Gram
#DuaPelakuDitangkap
#DPO
#BersihkanLingkungan
#SatgasAntiNarkoba 🚭❌🚓💪
Sumber: Humas polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung









