Lagi-lagi Polsek Pinggir Amankan Pengedar Sabu, Pelaku Juga Terbukti Pengguna Narkoba!

Lagi-lagi Polsek Pinggir Amankan Pengedar Sabu, Pelaku Juga Terbukti Pengguna Narkoba!

mitrariau .com, Bengkalis,Riau – Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan performa terbaiknya dalam memerangi barang haram. Pada Kamis sore, 23 April 2026, tim opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke lapisan pengecer di masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh warga, yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif, terstruktur, dan rahasia sejak siang hari.

Untuk memastikan operasi berjalan sukses, petugas menerapkan strategi undercover buy atau teknik pemancingan, di mana personel berpura-pura menjadi pembeli potensial. Sekitar pukul 14.00 WIB, pendekatan ini berhasil membuat pelaku percaya sepenuhnya, hingga akhirnya mengarahkan lokasi transaksi di Jalan Amal Bakti.

Tak butuh waktu lama, tepatnya pukul 15.35 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.S. di lokasi yang telah disepakati, tanpa memberi kesempatan sedikit pun bagi pelaku untuk melarikan diri atau memusnahkan barang bukti.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti utama berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 0,45 gram yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan ke konsumen. Selain itu, turut diamankan barang pendukung berupa uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk mengatur segala aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di Desa Harapan Baru.

Tim penyidik saat ini terus melakukan pengembangan dan pengejaran guna menangkap pemasok utamanya agar rantai peredaran dapat terputus total.

Fakta lain yang terungkap, hasil tes urin yang dilakukan menyatakan tersangka positif mengandung zat Amphetamine, membuktikan bahwa selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penindakan akan terus digencarkan tanpa henti dan kompromi.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, serta kerja keras seluruh tim di lapangan. Kami tegaskan, komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya tidak akan pernah surut. Kami akan terus memburu siapa saja yang berani merusak masa depan generasi muda, mulai dari tingkat pengecer hingga jaringan besar pemasoknya.

Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta seluruh barang bukti di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO G agar dapat segera dihadirkan ke hukum,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra strategis kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga, jangan ragu untuk menjadi mata dan telinga kami. Jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan tempat tinggal, segera laporkan melalui Call Center 110 yang melayani 24 jam penuh atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Identitas pelapor kami jamin aman dan dirahasiakan sepenuhnya. Bersama kita cegah, bersama kita basmi, demi terciptanya Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

#PolsekPinggirBeraksi
#UndercoverBuy
#BengkalisAntiNarkoba
#P4GN
#PolriPresisi 🚓❌💊

Editor:Joni.H.Tanjung