Mitrariau.com, Pasaman Barat,Riau – Kasus pembunuhan dan pencurian yang menewaskan pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), semakin terang benderang. Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi peristiwa yang memakan korban jiwa tersebut, di mana tersangka utama memperagakan total 36 adegan kronologi kejadian secara rinci dan menegangkan.
Kegiatan rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026), dengan menghadirkan langsung tersangka NJ (39) alias Ucok, didampingi tim penyidik, jaksa, advokat, serta tim Inafis.
Dari 28 Menjadi 36 Adegan, Sesuai Fakta Lapangan,Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Iptu Suardi, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja digelar di kantor polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Awalnya kami merancang 28 adegan, namun dalam pelaksanaannya bertambah menjadi 36 adegan agar sesuai dengan fakta dan urutan kejadian yang sebenarnya di TKP,” ungkap Iptu Suardi.
Dalam peragaan tersebut, tersangka memperagakan mulai dari saat ia mendatangi pondok kebun korban di Jorong Aek Geringging, Kecamatan Koto Balingka, hingga aksi pembunuhan yang kejam.
Terungkap jelas motif keji di balik pembunuhan ini. Tersangka mengaku sangat sakit hati karena upah kerjanya selama memanen dan merawat kebun sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024, yang mencapai Rp8.000.000,-, tidak pernah dibayarkan.
“Pelaku merencanakan perbuatannya pada 2 Februari 2026. Saat itu ia sedang bingung mencari uang untuk biaya hidup dan sekolah anak, lalu teringat hutang upahnya pada korban. Dari situlah timbul niat jahat untuk membunuh dan mengambil haknya,” jelasnya.
Modus Operandi yang Sadis,Dalam rekonstruksi, terlihat jelas bagaimana pelaku bertindak:
✅ Pelaku mencongkel pintu pondok untuk masuk.
✅ Mengayunkan balok kayu keras mengenai kepala korban hingga tersungkur.
✅ Mencekik leher korban hingga memastikan korban tidak bernyawa.
✅ Setelah korban tewas, pelaku mengambil uang tunai Rp60 ribu, HP, powerbank, serta kunci motor korban.
✅ Melarikan diri menggunakan motor Vario milik korban menuju Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan:
✅ 1 Unit Motor Vario (warna dimodifikasi)
✅ HP Samsung A05 & Powerbank
✅ Pisau & Pakaian pelaku
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis hukum yang kuat.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan, lengkap dengan alat bukti yang kuat. Kami melakukan pengawasan ketat agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban maupun masyarakat,” tegas AKBP Agung.
Saat ini tersangka NJ dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polres Pasaman Barat Presisi, Tegas Menegakkan Hukum! 🇮🇩🛡️
Editor: Joni.H.Tanjung









