Ditlantas Polda Jambi Tetapkan Pembatasan Operasional Truk Selama Lebaran 2026, Ada Kategori yang Dikecualikan

Hukrim1223 Dilihat

JAMBI, PROVINSI JAMBI – 13 Maret 2026 – Seiring dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Siginjai 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan peraturan pembatasan operasional angkutan barang selama musim Lebaran 2026. Pembatasan ini berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA, Dirlantas Polda Jambi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan selama arus mudik dan balik. “Pembatasan operasional angkutan barang tertentu diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya dalam materi resmi yang diterbitkan pihaknya.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan, jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi:

– Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
– Mobil barang dengan kereta tempelan
– Mobil barang dengan kereta gandengan
– Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan

Namun, terdapat beberapa kategori angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut, yaitu kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), kendaraan angkutan uang, dan kendaraan angkutan ternak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala selama periode pembatasan dapat menghubungi call center Polri melalui nomor 110 kapan saja.

Tim jurnalistik akan terus memantau perkembangan penerapan peraturan ini dan menyampaikan pembaruan informasi sesuai dengan data yang diterima dari pihak berwenang.

(Aidil)