Banda Aceh – Menyikapi beredarnya informasi di masyarakat terkait kekhawatiran kekurangan bahan bakar minyak (BBM), Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., secara tegas mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying. Ia memastikan bahwa pasokan BBM di wilayah Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar.
Kapolda menjelaskan bahwa informasi mengenai cadangan operasional selama 20 hari yang beredar bukan berarti menunjukkan keterbatasan pasokan, melainkan sebagai langkah antisipasi yang disiapkan Pertamina untuk menjaga stabilitas distribusi energi. “Secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM di Aceh mampu menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari ke depan,” tegas Irjen Marzuki, Jumat (6/2/2026).
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan membeli BBM sesuai kebutuhan yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kondisi stok di daerah ini sangat aman, dan upaya koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi energi tetap lancar dan stabil. Selain itu, jajaran Kepolisian Aceh melakukan langkah-langkah preventif seperti pengamanan di sejumlah SPBU serta patroli rutin guna menjaga situasi kondusif di lapangan.
Kapolda menambahkan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum. Ia memperingatkan bahwa penimbunan BBM dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebesar Rp60 miliar.
Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam menjaga stabilitas pasokan energi agar distribusi berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, keamanan dan kelancaran distribusi BBM di Aceh dapat terus terjaga, mendukung aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan.
Editor: Yheni









