Mitrariau.com,Pekanbaru, Riau – Penemuan bangkai gajah Sumatera dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi awal dari pengungkapan jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar yang terorganisir lintas provinsi.
Gajah betina berusia sekitar 40 tahun ini ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading yang sudah hilang.
Berkat kerja keras aparat kepolisian, sebanyak 15 orang tersangka jaringan tersebut berhasil ditangkap dan ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, sehingga Polda Riau menggelar konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa (3/3/2026) guna memaparkan detail pengungkapan kasus ini.
Konferensi pers dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropritono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, serta jajaran PJU Polda Riau dan Polres Pelalawan.

Juga hadir Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, dan aktivis perlindungan satwa Davina Veronica serta Rahel Yosi Ritonga yang menjadi saksi penting dalam perjuangan pelestarian satwa di daerah tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan, kasus ini ditangani secara profesional dengan pendekatan ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation.
“Setelah penemuan bangkai gajah pada 2 Februari, tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari, dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau yang menemukan serpihan tembaga di tengkorak, memperkuat bukti kematian akibat luka tembak,” jelas Irjen Johnny.
Penyidikan melibatkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, pelacakan GPS collar pada gajah, dan pemetaan jaringan pelaku. Hal ini memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berdasarkan bukti ilmiah.
Irjen Johnny menambahkan bahwa kejahatan ini bukan kasus satu kali. Ini adalah jaringan kriminal dengan struktur lengkap yang memiliki pembagian peran dan jalur distribusi yang terorganisir.
“Dengan 15 tersangka yang diamankan dan 3 DPO yang masih diburu, negara memastikan hadir dan bertindak tegas melindungi keanekaragaman hayati dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” katanya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka cita atas kematian gajah tersebut dan memperingatkan agar praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak berulang.
“Kami sangat menyesalkan praktik brutal ini masih terjadi. Kami berkoordinasi ketat dengan Balai KSDA Riau dan Polisi untuk mengusut pelaku hingga tuntas. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara harus menjadi peringatan tegas,” tuturnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut perburuan ini sebagai pola berulang yang merusak ekosistem dan keseimbangan alam. Selama 2024-2026, ada sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Kami memperkuat patroli terpadu dan sapu jerat untuk menghentikan aksi ini secara sistematis. Satwa langka harus dilindungi, dan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Kapolda.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menguraikan kronologi pengungkapan. Penembakan gajah terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku menembak kepala gajah dua kali, lalu memotong kepala untuk mengambil gading sekitar 7,6 kilogram.
Gading itu banyak diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah, melalui jaringan distribusi dari Riau hingga Jawa Tengah.
Penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, ratusan amunisi, pipa rokok berbahan gading, sisik trenggiling, taring harimau, serta sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp5 miliar.
Pengembangan perkara masih terus berlangsung, termasuk pengejaran tiga DPO yang diduga berperan besar dalam jaringan ini.
SUMBER: HUMAS POLDA RIAU
EDITOR: JONI. H. TANJUNG









