Rokan Hulu, mitra riau.com – Jajaran Kepolisian Seksi (Polsek) Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Seorang pria berinisial JH (27 tahun) berhasil diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,08 gram beserta berbagai alat pendukung penggunaannya.
Kasus yang terungkap pada hari Selasa (30/12/2025) ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat mengenai maraknya peredaran zat adiktif di wilayah Desa Bonai.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam yang menjabat dengan gelar Inspektur Polisi Tingkat I (IPTU) Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., segera memberikan instruksi kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap sumber dan pelaku yang terlibat.
Sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), tim petugas yang telah melakukan pengawasan dan penyelidikan menyusuri lokasi hingga sampai di sebuah rumah tinggal di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai.
Saat dilakukan tindakan penggerebekan di dalam kamar hunian pelaku, petugas langsung mengamankan JH yang sedang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening – satu berukuran sedang dan satu lagi berukuran kecil – dengan total berat kotor mencapai 1,08 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya yang diakui milik pelaku, antara lain: plastik klip kosong yang digunakan untuk menyimpan narkotika,
kotak rokok aluminium sebagai wadah tambahan, alat hisap sabu yang dikenal dengan sebutan “bong”, kaca pirex, mancis, kompor rakitan yang digunakan untuk memanaskan sabu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi atau berkomunikasi terkait peredaran barang haram.
Dalam keterangan resmi yang disampaikannya, Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan ganda sebagai pengedar skala kecil sekaligus pemakai narkotika.
Kapolsek yang memiliki latar belakang pendidikan hukum tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam. Selain itu,
“ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kepolisian guna memperkuat kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku JH beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah ditempatkan di ruang tahanan Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah terkumpul, pelaku akan dijerat dengan pasal pidana yang tegas sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman berat bagi pelaku. (Humas Polres Rokan Hulu)
Biro : Bustami Nts
Editor : Joni.H.Tanjung









