Mitrariau.com,Siak,|Riau – Kadis,Kasus penganiayaan terhadap Lemansyah Lubis, seorang jurnalis dari Media Okegas, yang terjadi di Kilometer 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis telah menindaklanjuti laporan korban dengan serius dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial E.
Kapolsek Kandis, Kompol H Herman Pelani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan signifikan dalam kasus ini. “Benar, laporan penganiayaan sudah kita tindak lanjuti dengan cepat.
Dari hasil penyelidikan mendalam, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut,” tegas Kompol Herman.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (19/09/2025) lalu, ketika Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, berada di lokasi kejadian di KM 51 Kecamatan Kandis. Saat Lemansyah hendak mendokumentasikan sebuah truk dengan kamera ponselnya,
ia tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria tak dikenal. Situasi memanas dan berujung pada tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Lemansyah mengalami luka memar di bawah mata.
Tak hanya itu, ponsel milik Lemansyah juga sempat dirampas oleh pelaku dalam insiden tersebut, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh rekannya, S. Sitanggang. Merasa dirugikan dan tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kandis untuk diproses hukum.
“Untuk saat ini, penyidik kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara tuntas apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan,” tambah Kapolsek, menunjukkan komitmen penuh dalam penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terutama jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk jurnalis, dapat menjalankan profesinya tanpa intimidasi dan kekerasan.
Editor: Joni.H.Tanjung









