Mitrariau.com,Dumai,|Riau – Polsek Dumai Barat berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Kamis (7/8/2025) sore.
Seorang pria berinisial EW (35) ditangkap dengan barang bukti 15 paket kecil sabu seberat total 3 gram.
Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di depan rumah pelaku di Kelurahan Lubuk Gaung. Saat tim tiba, EW baru saja keluar rumah dan kedapatan membawa sebungkus rokok berisi 15 paket sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan siap untuk diedarkan,” tambah Kompol Handono.
Selain sabu, polisi juga menyita sebungkus rokok Class Mild yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Handono menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Dumai Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi narkoba di sini. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Setiap informasi, sekecil apapun, sangat berharga bagi kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
EW kini mendekam di sel tahanan Polsek Dumai Barat dan terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Bidhumas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung









